Respon Gibran Usai Dituduh Langgar Aturan Pemilu: Siap Disanksi, Biar Didalami Bawaslu

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 Januari 2024 | 12:03 WIB
Respon Gibran Usai Dituduh Langgar Aturan Pemilu: Siap Disanksi, Biar Didalami Bawaslu
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2 menyerahkan putusan terkait dugaan pelanggaran terkait keterlibatan kepala desa (kades) selama kunjungan safari politiknya di Ambon, Maluku, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ya, entar biar didalami Bawaslu,” kata Gibran kepada awak media di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Sebelumnya, ia juga sudah menegaskan bahwa ia siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diduga oleh Bawaslu Provinsi Maluku.

“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024) malam, seperti yang dikutip Suara.com dari Antara.

Baca Juga: Dear Gibran Ada Pesan dari Timnas AMIN Jelang Debat Keempat Pilpres 2024, Begini Isinya?

Berdasarkan informasi dari Bawaslu Provinsi Maluku, terdapat dugaan pelanggaran aturan dalam kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu.

Pelanggaran tersebut terlihat dari keterlibatan beberapa perangkat desa yang turut hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto.

Menurut Samsun Ninilouw, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Gibran melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa di SwissBell Hotel, yang dianggap sebagai pelanggaran dalam kunjungan cawapres Gibran di Maluku.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menambahkan bahwa sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon diduga melanggar UU Pemilu karena ikut hadir dan menyatakan dukungan terhadap Gibran, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun demikian, hal ini masih dalam tahap analisis dan belum bersifat final. Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013 dengan sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, serta kegiatan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.

Baca Juga: Spanduk Pemilu Aman Heru Budi Bikin Heboh, Wakil Ketua DPRD DKI Gerindra: Baper Amat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI