Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu, Prabowo: Saya Kira Proses Berjalan

Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:23 WIB
Anies Santai Dilaporkan ke Bawaslu, Prabowo: Saya Kira Proses Berjalan
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye di Medan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, buka suara setelah Capres nomor urut 2 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan dimaksud ialah laporan terhadap Anies buntut mencecar Prabowo soal lahan hak guna usaha sebesar 340 ribu hektar hingga anggaran Rp 700 triliun Kementerian Pertahanan untuk pembelian alutsista bekas.

Prabowo mengatakan proses pelaporan akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Ya saya kira proses berjalan ya," kata Prabowo di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Beri Sinyal Bakal Dukung Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut, Prabowo: Logikanya Begitu Kan

Sebelumnya capres nomor urut 1 Anies Baswedan merasa santai setelah dilaporkan ke Bawaslu karena mencecar capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1/2024) malam lalu.

Anies sendiri mengungkapkan kepercayaan dirinya, karena yang akan menilai hanya Bawaslu.

"Biarlah nanti Bawaslu yang akan menilai apakah laporan itu layak untuk diteruskan atau tidak," kata Anies kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1/2024).

Anies menilai setiap warga negara berhak membuat laporan ke Bawaslu. Namun di sisi lain, kata Anies, Bawaslu juga berhak menentukan laporan mana yang akan diproses.

"Kami serahkan ke Bawaslu," ucap Anies.

Baca Juga: 8 Seleb Kenakan Busana Rancangan Putra Prabowo, Didit Hediprasetyo, Dari Artis Tanah Air hingga Luar Negeri

Menurut Anies, segala hal yang berkaitan dengan debat capres semestinya diselesaikan dalam momen debat.

"Itu semua dibahas di debat ya, seharusnya apa yang dibahas di debat direspons juga di perdebatan," jelas Anies.

Laporkan Anies

Sebelumnya Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu. Sebab, mereka menilai Anies memberikan pernyataan yang langsung menyerang Prabowo dalam debat ketiga capres-cawapres, Minggu (7/1/2024).

Menurut PHPB, Anies menyerang Prabowo dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertanahan dan pribadi perihal anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun.

PHPB juga mempersoalkan pernyataan Anies terkait bidang tanah Prabowo yang disebut seluas 340 ribu hektare.

Bahkan, Anies juga disebut telah menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 selaku Menteri Pertahanan.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi Prabowo yang disampaikan oleh Anies dalam debat salah.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” kata Subadria kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Capres nomor urut satu, Anies Baswedan (kanan) saat Debat Capres Ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Capres nomor urut satu, Anies Baswedan (kanan) saat Debat Capres Ketiga di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Terkai bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” tutur dia melanjutkan.

Subadria menilai pernyataan Anies dalam debat sebagai penghinaan. Terlebih, dia menyebut Prabowo justru merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam laporannya, Subadria menyebur Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan (Anies) dapat segera diproses,” tegas Subadria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI