Gibran Diduga Langgar Aturan saat Kampanye di Ambon, Begini Respons Anies Baswedan

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:46 WIB
Gibran Diduga Langgar Aturan saat Kampanye di Ambon, Begini Respons Anies Baswedan
Anies Baswedan tiba di Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (12/1/2024). (Dok: Amin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat berkampanye di Ambon, Maluku.

Anies mengatakan bahwa saat ini dirinya lebih fokus untuk berkampanye keliling Indonesia.

"Ya nanti kita lihat deh. Saya sih fokus kepada Kampanye kami," kata Anies di Jombang, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024) malam.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak terlalu peduli tentang apa yang dilakukan oleh paslon lain dalam berkampanye.

Baca Juga: Timnas AMIN: Kalau Anies Diserang, Jangan-jangan Bisa Menang Satu Putaran

"Silakan kontestan lain melakukan pembagian apa pun. Kami konsentrasi kepada mengubah nasib keluarga keluarga di Indonesia supaya bisa hidup lebih leluasa," ucap Anies.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran sebelumnya disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku.

Bawaslu mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Kehadiran para kepala desa tersebut, menurut Bawaslu telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]
Calon wakil presiden Gibran Rakabuming di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024). [Ist]

Meski begitu, Bawaslu masih mengkaji adanya sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Diserang Isu Kasus Hukum, Fahri Hamzah: Lu Tinju, Kita Tinju Baliklah

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1).

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," imbuh Samsun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI