Niat Lapor Bareskrim karena Dicap Sebar Fitnah Prabowo, TKN Ungkap Kemunculan Koran Achtung

Jum'at, 12 Januari 2024 | 18:57 WIB
Niat Lapor Bareskrim karena Dicap Sebar Fitnah Prabowo, TKN Ungkap Kemunculan Koran Achtung
Niat Lapor Bareskrim karena Dicap Sebar Fitnah Prabowo, TKN Ungkap Kemunculan Koran Achtung. (Tangkapan layar/Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan kemunculan koran gelap Achtung yang memberitkk tentang calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

TKN Prabowo-Gibran menyoroti narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh koran Achtung.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pemberitaan koran tersebut berisi fitnah terhadap Prabowo.

Ia menyebutkan koran gelap tersebut sudah beredar di Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Bukan Omon-omon, Prabowo Kumpulkan Tiga Tim Pakar 3 Kali Dalam Sepekan

"Pertama, penyebaran koran Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini dua hari tiga hari beredar penculikan aktivis 98. Ini gambar Pak Prabowo pak Prabowo difitnah sebagai penculik," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman lantas merespons fitnah atas pemberitaan koran Achtung terkait Prabowo terlibat penculikan 98. Habiburokhman menegaskan ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.

Fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Suara.com/M Yasir)

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Ganjar Bagi-bagi Voucher Di CFD, TKN Prabowo-Gibran: Bagus, Biar Terang Dan Jelas

Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.

Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.

Niat Lapor Polisi

TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.

"Kami memantau dulu setelah 2-3 hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana karena ini gak ada kaitannya Pemilu dalam kontek penegakan hukum," kata Habiburokhman.

Selebaran koran gelap Achtung! bernarasi tolak capres penculik aktivis dan dinasti politik. (Tangkapan layar/Twitter)
Selebaran koran gelap Achtung! bernarasi tolak capres penculik aktivis dan dinasti politik. (Tangkapan layar/Twitter)

Habiburokhman sekaligus mengungkapkan adanya upaya penghasutan kepada mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membangun narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.

Meski menurutnya Prabowo tidak melanggar HAM, tetapi dia khawatir seruan tersebut akan dibelokkan untuk memfitnah pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Kita tahu di era pemilu ini kan sangat sensitif ketika adanya demonstrasi, tentu memancing adanya reaksi dari pihak-pihak lain," katanya.

Berdasarkan laporan, Habiburokhman juga mengaku memperoleh laporan adanya upaya pembenturan antara TNI dan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Ia mencontohkan kasus pemukulan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Menurut Habiburokhman,insiden serupa bisa terjadi meski bukan di saat Pemilu 2024. Dia melihat insiden Boyolali sudah ditangani dengan baik oleh pimpinan TNI.

“Kita lihat KSAD sudah tegas menindak semua oknum anggota TNI yang melakukan pelanggaran. Tetapi ada pihak-pihak yang terus menggoreng isu ini, seolah-seolah TNI secara sistematis berpihak pada satu pihak dan mengintimidasi pihak yang lain,” kata Habiburokhmam.

Terakhir, Habiburokhman menyebut adanya narasi menunda atau menghentikan bantuan sosial atau saat Pemilu 2024. Habiburokhman menilai jika program pemerintah tersebut dihentikan justru akan mengganggu keberlangsungan Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI