Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu?

Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:36 WIB
Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu?
Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu? (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku belum ada proses yang dilakukan pihaknya perihal penggunaan kata ‘goblok’ yang disebutkan calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam kampanyenya di Riau.

Menurut Bagja, hingga saat ini belum ada laporan dan temuan yang diterima Bawaslu RI sehingga proses pemeriksaan belum bisa dilakukan.

https://www.suara.com/entertainment/2024/01/11/165208/pesan-ivan-gunawan-untuk-prabowo-subianto-usai-hengkang-dari-brownis-saya-berharap

https://www.suara.com/news/2024/01/11/084941/bangga-terhadap-penampilan-ganjar-saat-debat-alam-langsung-kena-ulti-ajarin-bapak-lo-sopan-santun

“Kami lihat nanti laporan hasil pengawasan apakah ada di pengawasan atau tidak,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye ke Bengkulu. (Suara.com/Novian)
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye ke Bengkulu. (Suara.com/Novian)

Diduga Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, Bagja menyampaikan tanggapannya perihal kata umpatan yang disampaikan Prabowo untuk menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

https://www.suara.com/news/2024/01/09/231806/mahfud-md-ungkap-arus-yang-menghadang-anies-baswedan-jadi-capres-2024

Menurut Bagja, ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga: Akui Suka Burger King, Prabowo: Saya Sangat Cinta Barat, Masalahnya Mereka Gak Peduli Kita!

Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI