Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku belum ada proses yang dilakukan pihaknya perihal penggunaan kata ‘goblok’ yang disebutkan calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam kampanyenya di Riau.
Menurut Bagja, hingga saat ini belum ada laporan dan temuan yang diterima Bawaslu RI sehingga proses pemeriksaan belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Akui Suka Burger King, Prabowo: Saya Sangat Cinta Barat, Masalahnya Mereka Gak Peduli Kita!
“Kami lihat nanti laporan hasil pengawasan apakah ada di pengawasan atau tidak,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
Diduga Langgar UU Pemilu
Sebelumnya, Bagja menyampaikan tanggapannya perihal kata umpatan yang disampaikan Prabowo untuk menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Menurut Bagja, ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: Ngamuk Dicap Simpatisan OPM, Anggota Bawalu Guripa: Itu Fitnah, Saya Cinta Indonesia!
Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Meskipun begitu, Bagja mengaku belum menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Lebih lanjut, Bagja berjanji pihaknya akan memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Bawaslu Bicara soal Sanksi
Saat ditanyakan apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena tak menyebut spesifik siapa yang dimaksud "goblok", Bagja menjelaskan bahwa itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," tutur Bagja.
Diketahui, Prabowo Subianto sempat mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Dalam yang digelar Minggu (7/1/2024) itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 soal kepemilikan lahan Prabowo seluas 340 ribu hektar.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).
Dia itu juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340 ribu hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan hampir 500 ribu hektare.
“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340 ribu hektar, (tapi) mendekati 500 ribu hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” tegas Prabowo.