Suara.com - Capres nomor 01, Anies Baswedan menegaskan negara harus memberi perhatian serius terhadap pembangunan kawasan urban. Hal ini kata dia yang masih belum dilakukan selama ini.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 memberi pertanyaan ketika bertemu kepala desa adakah panduan membangun desa dari pemerintah pusat.
"Kalau Anda ketemu kepala desa dan bertanya adakah panduan dari pemerintah pusat membangun desa kemungkinan ada," kata Anies, dalam Dialog Capres Bersama Kadin Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Situasi itu, kata dia terbalik ketika seorang wali kota ditanya, adakah panduan membangun kota dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Di Depan Ribuan Warga, Prabowo Janji untuk Jaga Kekayaan Alam Bangka Belitung dengan Sebaik-baiknya
"Tidak ada. Ketika ada walikota memikirkan transportasi umum karena dia peduli dengan transportasi umum. Ketika walikota memikirkan kota hijau dia memikirkan kota hijau. Tapi belum ada panduannya," ujarnya.
Anies memberi solusi, negara bisa mengantisipasi tren urbanisasi dengan memiliki badan khusus tentang pengelolaan kawasan urban. Anies sengaja tidak menyebut badan tersebut dengan membuat sebuah kementerian. Dia khawatir hal tersebut berbau urusan birokrasinya.
"Lebih baik membentuk badan. Sehingga badan ini menyusun regulasi bagaimana membuat kota layak huni dan kota berketahanan," ujarnya.
Hal itu kata Anies ada kriterianya. Hal kedua yang menjadi prioritas adalah membuat aturan-aturan yang memudahkan pembangunan di kawasan urban.
Anies membagi dua kawasan dalam hal ini yaitu urban dan sub urban. Kebanyakan regulasi zona regulasi tidak memikirkan membangun kota yang gedungnya tinggi. "Sehingga aturan-aturan yang terkait dengan hal itu tidak supportive," katanya.
Anies banyak melihat akibat aturan yang tidak mendukung banyak intensitas bangunan banyak dibatasi dan ditransaksikan.
Hal ini kata dia harus dihentikan. Dia berharap ke depan kota yang ditumbuhkan memiliki gedung-gedung tinggi.
Anies mengaku pernah melakukan studi di antara zona regulasi di Jakarta. Dia menjelaskan jika Indonesia mengadopsi zona regulasi seperti yang diterapkan di Singapura, maka hanya 25% tapak tanah yang dipakai.
Q"75% tidak perlu dipakai bila kita memakai zonasi seperti di Singapura," ujar dia.