Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:56 WIB
Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan bahwa diskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta pemilu tidak dilakukan secara nasional.

Partai Garuda didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di Demak, Jawa Tengah karena dianggap mengabaikan aturan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI. Nggak (secara nasional), sesuai tingkatan,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Dengan begitu, Partai Garuda masih bisa menjadi peserta pemilu secara nasional, tetapi tidak bisa menjadi peserta pemilu dalam pemilihan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Demak.

Sekadar informasi, KPU Kabupaten Demak mendiskualifikasi Partai Garuda karena tidak melaporkan LADK sampai batas akhir pelaporan, yaitu 7 Januari 2024.

"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).

Situ mengaku sudah mengingatkan Partai Garuda untuk menyampaikan LADK sebelum batas waktu. Namun, hingga 7 Januari 2024, pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak juga menyampaikan LADK.

"Sempat muncul konfirmasinya akan membuat, sempat kami komunikasi tapi kami tidak tahu sampai menunggu pukul 23.59 WIB itu sudah tidak datang," ungkapnya.

Diskualifikasi Parpol

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi

Sebelumnya, Idham Holik mengatakan pihaknya bisa saja mendiskualifikasi peserta pemilu yang tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI