KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:42 WIB
KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke bendahara partai politik sepanjang 2023.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap transaksi dana kampanye di dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Untuk itu, dia menegaskan bahwa peserta pemilu agar seluruh pembiayaan kampanye dilakukan menggunakan RKDK.

“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK. RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Dia mengakui bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) yang sebelumnya disampaikan oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU menunjukkan bahwa tidak semua transaksi untuk kampanye dilaporkan dalam LADK.

“Ya memang prakteknya kemaren kita membaca LADK itu tidak seluruhnya transaksi itu dilakukan lewat LADK,” ujar Idham.

Mengenai temuan PPATK, Idham menjelaskan pihaknya tidak bisa menjadikan temuan tersebut sebagai pembanding dengan RKDK yang disampaikan peserta pemilu.

“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi tersebut adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” tutur Idham.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” tandas dia.

Baca Juga: Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari

Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi dana masuk dari luar negeri ke calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan bendahara partai politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI