Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:21 WIB
Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi
Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan keterangan soal LADK. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan pihaknya bisa saja mendiskualifikasi peserta pemilu yang tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

“Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Potensi langkah mendiskualifikasi tersebut, lanjut Idham, tidak akan dilakukan secara nasional, melainkan sesuai tingkatan pencalonan peserta pemilu itu sendiri.

“Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI,” ujar Idham.

Baca Juga: Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024

Sebelumnya, KPU mengungkapkan LADK partai politik peserta Pemilu 2024. Namun, KPU menyatakan LADK semua partai politik belum lengkap dan belum sesuai.

Untuk itu, Idham menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

“Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

"Perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tambah dia.

Dengan begitu, masa perbaikan LADK bagi partai politik ialah pada 8 hingga 12 Januari 2024.

Baca Juga: Total Pengeluaran PSI dalam LADK Tidak Rasional, Bawaslu akan Lakukan Ini

Sekadar informasi, partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 lalu.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Adapun rincian jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik dalam LADK ialah sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580
  • Menyampaikan LADK: 579
  • Tidak menyampaikan LADK: 1
  • Total penerimaan: Rp1.005.330.806 (Rp1 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp800.446.161 (Rp800 juta)

2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp2.841.667.200 (Rp2,8 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp1.179.460.714 (Rp1 miliar)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580
  • Menyampaikan LADK: 575
  • Tidak menyampaikan LADK: 5
  • Total penerimaan: Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580
  • Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp20.591.513.702 (Rp20,5 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp8.801.317.049 (Rp8,8 miliar).

5. Partai NasDem

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp7.781.026.469 (Rp7,7 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp7.631.655.294 (Rp7,6 miliar).

6. Partai Buruh

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 578
  • Tidak menyampaikan LADK: 2
  • Total penerimaan: Rp4.214.169.815 (Rp4,2 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp3.758.092.806 (Rp3,7 miliar)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 396 Menyampaikan LADK: 286
  • Tidak menyampaikan LADK: 100
  • Total penerimaan: Rp5.808.500.000 (Rp5,8 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp4.686.000.000 (Rp4,6 miliar)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0.
  • Total penerimaan: Rp12.711.929.760 (Rp12,7 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp7.833.307.791 (Rp7,8 miliar).

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 525 Menyampaikan LADK: 525
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp453.048.200 (Rp453 juta)
  • Total pengeluaran: Rp42.700.400 (Rp42 juta)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 485 Menyampaikan LADK: 485
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp2.010.000.753 (Rp2 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp234.035.150 (Rp234 juta)

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 570 Menyampaikan LADK: 570
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp5.500.000.000 (Rp5,5 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp2.118.305.000 (Rp2,1 miliar)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp29.826.000.000 (Rp29,8 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp22.419.055.000 (Rp22,4 miliar)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 470
  • Menyampaikan LADK: 470
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp301.300.000 (Rp301 juta)
  • Total pengeluaran: Rp228.300.000 (Rp228 juta)

14. Partai Demokrat

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp8.748.860.395 (Rp8,7 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp3.914.375.079 (Rp3,9 miliar)

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp2.002.000.000 (Rp2 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp180.000 (Rp180 ribu).

16. Partai Perindo

  • Jumlah calon anggota legislatif: 579 menyampaikan LADK: 579
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp10.148.994.025 (Rp10,1 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp9.997.744.025 (Rp9,9 miliar).

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  • Jumlah calon anggota legislatif: 580 Menyampaikan LADK: 580
  • Tidak menyampaikan LADK: 0
  • Total penerimaan: Rp20.005.000.000 (Rp20 miliar)
  • Total pengeluaran: Rp13.155.500.000 (Rp13,1 miliar)

18. Partai Ummat

  • Jumlah calon anggota legislatif: 512 Menyampaikan LADK: 511
  • Tidak menyampaikan LADK: 1
  • Total penerimaan: Rp479.128.518 (Rp479 juga)
  • Total pengeluaran: Rp478.137.200 (Rp478 juta)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI