Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pemungutan suara jika diperlukan putaran kedua pada Pilpres 2024.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pemungutan suara putaran kedua rencananya akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
Hal itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Pilpres putaran kedua, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Berdasarkan rancangan PKPU tersebut, KPU berencana melakukan pemutakhiran data pemilih pada 12 Mei hingga 12 Juni 2024.
Kemudian, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan menjalani masa kampanye selama 21 hari sejak 2 hingga 22 Juni 2024.
Setelah itu, akan memasuki masa tenang pada 23 sampai 25 Juni 2024, dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Penghitungan suara, rencananya akan dilakukan pada 26 dan 27 Juni 2024 lalu rekapitulasi penghitungan suara pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPU menggelar uji publik tiga rancangan PKPU sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari
Kali ini, KPU membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; serta tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.