Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:19 WIB
Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024
Warga melintas di samping baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal pemungutan suara jika diperlukan putaran kedua pada Pilpres 2024.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pemungutan suara putaran kedua rencananya akan dilakukan pada 26 Juni 2024.

Hal itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

“Pilpres putaran kedua, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari

Berdasarkan rancangan PKPU tersebut, KPU berencana melakukan pemutakhiran data pemilih pada 12 Mei hingga 12 Juni 2024.

Kemudian, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan menjalani masa kampanye selama 21 hari sejak 2 hingga 22 Juni 2024.

Setelah itu, akan memasuki masa tenang pada 23 sampai 25 Juni 2024, dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

Penghitungan suara, rencananya akan dilakukan pada 26 dan 27 Juni 2024 lalu rekapitulasi penghitungan suara pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). (Suara.com/Dea)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). (Suara.com/Dea)

Diberitakan sebelumnya, KPU menggelar uji publik tiga rancangan PKPU sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Jejak Politik Khofifah Indar Parawansa: Mantap Dukung Prabowo-Gibran, Siap Jadi Jurkam

Kali ini, KPU membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; serta tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

"Tentu kita tahu bahwa pemilu kita sudah tidak lama lagi, 33 hari lagi dan ada dua PKPU yang menurut kami penting sekali untuk segera kita bahas di sini, kata Anggota KPU Mochammad Afifudin di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

"Sebagaimana kita tahu bahwa pemilu kita ini nanti pemilu serentak, pada tahun yang sama sebagaimana tahapan, kita juga akan menggelar pilkada," tambah dia.

Afif mengakui pembahasan PKPU soal pemyelenggaraan Pilkada 2024 seharusnya rampung pada akhir Desember 2023 lalu sehingga pembahasan ini dianggap molor.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan agar tiga rancangan PKPU ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.

"Kami meminta masukan dan input dari Bapak Ibu sekalian sehingga PKPU ini menjadi lebih sempurna, lebih baik, sebelum kami sampaikan konsultasi untuk segera harmonisasi dan diundangkan dan dipakai untuk kebutuhan pemilu dan tahapan pilkada," tandas Afif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI