Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku berupaya untuk memitigasi risiko dari beban kerja badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Berkaca dari banyaknya petugas yang meninggal dunia dan sakit pada Pemilu 2019. Dengan begitu, Anggota KPU Idham Holik berharap pihaknya bisa mengurangi beban kerja badan ad hoc.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Idham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
“Apalagi dahulu di 17 april 2019 lalu ada pelajaran yang menurut saya tidak boleh terulang lagi pada persoalan kecelakaan kerja dalam hal ini ada 722 badan ad hoc yang wafat,” tambah dia.
Untuk itu, lanjut Idham, pihaknya mengambil langkah berupa aturan yang berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS. Adapun salah satu persyaratannya ialah petugas KPPS mesti berusia 17 hingga 55 tahun.
“Direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda,” ujar Idham.
Sebelumnya, KPU telah mengajukan opsi penghitungan suara dua panel untuk mengurangi beban kerja badan ad hoc.
Namun, usulan tersebut ditolak Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan pada 20 September 2023 lalu.
Baca Juga: Kampanye ke Bengkulu, Prabowo Disambut Riuh Pendukung hingga Gendong Anak Kecil