Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebelum ditetapkan dan diterapkan dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Kali ini, KPU membahas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum; serta tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan kakil wali kota tahun 2024.
"Tentu kita tahu bahwa pemilu kita sudah tidak lama lagi, 33 hari lagi dan ada dua PKPU yang menurut kami penting sekali untuk segera kita bahas di sini, kata Anggota KPU Mochammad Afifudin.
"Sebagaimana kita tahu bahwa pemilu kita ini nanti pemilu serentak, pada tahun yang sama sebagaimana tahapan, kita juga akan menggelar pilkada," tambah dia.
Baca Juga: Hari Ketiga Safari Di Lampung, Istri Ganjar Dikejar-kejar Pedagang Pasar: Bu, Beli Bu
Afif mengakui pembahasan PKPU soal penyelenggaraan Pilkada 2024 seharusnya rampung pada akhir Desember 2023 lalu sehingga pembahasan ini dianggap molor.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan agar tiga rancangan PKPU ini bisa mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.
"Kami meminta masukan dan input dari Bapak Ibu sekalian sehingga PKPU ini menjadi lebih sempurna, lebih baik, sebelum kami sampaikan konsultasi untuk segera harmonisasi dan diundangkan dan dipakai untuk kebutuhan pemilu dan tahapan pilkada," tandas Afif.
Pantauan Suara.com, uji publik ini dihadiri anggota KPU lainnya yaitu Idham Holik dan Yulianto Sudradjat.
Baca Juga: Kembali Kampanye Di Tiga Provinsi, Hari Ini Prabowo Ambil Cuti