Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya penerimaan dana ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Kalau informasi itu kami sering dengar," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, August mengatakan pihaknya juga pernah mendapat surat dari PPATK sekitar awal Desember 2023 lalu. Surat itu, kata August, menyangkut sejumlah data terkait koordinasi antara KPU dan PPATK.
"Misalnya safe deposit segala macam, itu ada laporan itu. Tapi berapa nilainya, itu tidak. Nah, keliatannya detail-detail itu malah ada di Bawaslu. Kenapa? Karena memang konteks pengawasan," ujar August.
Baca Juga: Dikritik Jokowi Soal Format Debat Capres-Cawapres, KPU: Apa yang Kurang Substantif?
Pada kesempatan itu, August juga menegaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) prosesnya masih belum selesai. Dengan begitu, dia menyebut proses itu pada akhirnya nanti juga akan melewati audit.
Sebelumnya, PPATK menemukan penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022.
Ivan menyebut penerimaan dana itu lalu meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," ungkap Ivan, Rabu (10/1).
Baca Juga: Akui Undang Perempuan yang Teriak 'Anies Bacot' Saat Debat Capres, KPU Bakal Lakukan Ini