Suara.com - Satgas Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu telah memproses 17 perkara terkait tindak pidana pemilu. Jumlah tersebut berdasar data yang dihimpun hingga Rabu (10/1/2024).
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro merincikan dari 17 tindak pidana pemilu tersebut lima di antaranya terkait politik uang atau money politic.
Kemudian tujuh terkait pemalsuan, dua terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, satu terkait kampanye di tempat ibadah atau pendidikan. Selanjutnya satu perkara terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan satu terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK.
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Senam Gemoy Bareng Emak-emak di Banyuwangi, Gibran: Saya Titip untuk Jaga Suara
Djuhandhani mengungkap 17 perkara ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi.
"Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan dari 17 perkara tindak pidana pemilu, lima di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Lalu dua perkara dihentikan atau SP3 karena tak cukup bukti.
"Sepuluh masih tahap penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Di HUT PDIP, Megawati: Jangan Saya Dibully, Saya Ada Pengacara!