Suara.com - Politisi PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku memiliki keinginan untuk berkampanye memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (10/1/2024).
"Kalau mau sih mau ikut kampanye lah," ujar Ahok.
Kendati demikian, Ahok tidak bisa mengikuti kampanye karena dua hal. Pertama, posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina.
Baca Juga: Kesan JK Perdana Ikut Cak Imin Kampanye di Jatim: Tak Punya Banyak Alat Peraga, Tapi...
Alasan kedua, ia tidak mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk berkampanye.
"Secara undang-undang nggak bisa, karena saya masih komut dan ibu (Megawati) juga tidak tugaskan untuk ikut kampanye. Itu aja sih," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ahok juga mengaku bersama kader lainnya menerima pesan dari Megawati agar konsisten mendidik rakyat di tengah kontestasi politik.
"Ibu selalu bilang sama kami, yang penting rakyat itu diedukasi, dididik untuk mengerti, kita nih udah sepakat waktu bernegara, kita menyerahkan pada partai politik yang mengatur segalanya," tuturnya.
Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina dilarang berkampanye menurut undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Klaim Tidak Ada Dorongan dari Senior, Kader Muda Golkar Pendukung Ganjar-Mahfud Siap Disanksi DPP
Adapun aturan yang melarang komisaris BUMN kampanye di Pilpres 2024 itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2 huruf d yang berbunyi "direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah."