Total Pengeluaran PSI dalam LADK Tidak Rasional, Bawaslu akan Lakukan Ini

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:21 WIB
Total Pengeluaran PSI dalam LADK Tidak Rasional, Bawaslu akan Lakukan Ini
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LADK Semua Partai Dikembalikan

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa 18 partai politik tersebut akan dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan," katanya dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

"Perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tambah dia.

Dengan begitu, masa perbaikan LADK bagi partai politik ialah pada 8 hingga 12 Januari 2024.

Sekadar informasi, partai politik peserta pemilu diwajibkan menyerahkan LADK kepada KPU paling lambat 7 Januari 2024 lalu.

Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbahan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca Juga: LADK PSI: Penerimaan Rp 2 Miliar, Pengeluaran Hanya Rp 180 Ribu

Adapun rincian jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing partai politik dalam LADK ialah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI