Presiden 2 Kali Tanggapi Debat, Timnas AMIN: Indikasi Kuat Jokowi Tidak Netral

Rabu, 10 Januari 2024 | 16:55 WIB
Presiden 2 Kali Tanggapi Debat, Timnas AMIN: Indikasi Kuat Jokowi Tidak Netral
Momen Jamuan Makan Siang Presiden Jokowi bersama 3 capres 2024. (Dok: Instagram/@aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi menyatakan banyak pihak yang kecewa melihat debat capres kedua dan meminta agar format debat diperbaiki. Karena itu, Jokowi ingin dengan aturan baru yang membatasi agar para capres tak menyerang secara personal memantik kontroversi.

Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Fahrus Zaman Fadhly menilai, pernyataan Presiden Jokowi itu sebagai indikasi kuat Jokowi tidak netral dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar 14 Februari 2024 nanti.

Menurutnya, Jokowi terlihat sekali seperti tim sukses pasangan Prabowo-Gibran. Jika ingin berperan sebagai timses dan turut melakukan kampanye, Jokowi harus melakukan cuti sementara sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini pada intinya mengatur bahwa presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu dengan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Kami mengusulkan Jokowi untuk cuti sementara selama proses pemilu. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pemilu berlaku jujur dan transparan," ujarnya.

Baca Juga: HUT ke-51 PDIP Hanya Undang 51 Orang Saja, Keluarga Jokowi Tidak Diundang

Menurutnya, saat Presiden yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu, dapat memiliki dampak yang serius pada integritas dan legitimasi proses pemilihan serta pada stabilitas politik negara.

Menurutnya, sebagai presiden, Jokowi harus bertindak adil dan netral dalam pemilu untuk memastikan bahwa semua pihak yang bersaing memiliki kesempatan yang sama. Jika presiden terlihat tidak netral, ini dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

Presiden yang tidak netral, ujarnya, dapat memengaruhi proses pemilihan dengan berbagai cara, seperti memanipulasi sumber daya negara, menggunakan kekuasaan politik untuk menguntungkan kandidat atau partai tertentu, atau bahkan mengintervensi secara langsung dalam penghitungan suara.

“Ini dapat mengganggu proses demokratis dan merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi,” tandasnya.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Desak Bawaslu Sanksi Anies yang Provokatif hingga Data Salah di Debat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI