Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut campur sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menjelaskan, larangan tersebut mengacu kepada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman masih bisa mengikuti sidang PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, Anwar dilarang ikut sidang PHPU Pileg 2024, bila kemudian menimbulkan konflik kepentingan.
"(Anwar Usman dilarang mengurus perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Kalau (PHPU) Pilpres, sepertinya di putusan MKMK sudah clear ya," lanjut dia.
Menurutnya, MK akan terlebih dahulu membahas batasan-batasan bagi Anwar Usman terkait sidang PHPU Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo itu.
Dia mengaku tak bisa memutuskan sendiri batasan-batasan bagi Anwar Usman. Pembahasan harus dilajukan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Nanti kami tentukan dulu kriteria-kriteria berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena kalau saya sendiri, khawatir tidak tepat nanti," tandas Suhartoyo.
Sekadar informasi, Anwar Usman dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh MKMK.
Baca Juga: Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH
Sebab, Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.