Suara.com - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal ini terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Pernyataan itu diungkap Anies dalam debat pada Minggu (7/1/2024). Ia menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektare dan PHPB menilai hal ini sebagai fitnah. Adapun laporan itu membuat profil PHPB dicari.
Profil Pendekar Hukum Pemilu Bersih
Tak ada informasi tentang Pendekar Hukum Pemilu Bersih yang berhasil diperoleh. Hanya saja, asosiasi ini sepertinya belum lama dibentuk. Sebab, banyak publik yang baru tahu dan mempertanyakan kelompok tersebut.
Mereka melaporkan Anies ke kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Senin (8/1/2024). Subadria Nuka selaku perwakilan PHPB mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan Anies tidak benar.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," ujar Subadria Nuka dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Ia kemudian mengungkap data yang mereka peroleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana aset tanah dan bangunan yang dimiliki Prabowo Subianto tercatat senilai Rp 275,3 miliar.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275,3 miliar," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia menyebut Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo. Di mana Anies menyebut anggaran pertahanan mencapai Rp 700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menhan.
Menurutnya, jumlah anggaran Kemenhan tak sampai Rp 700 triliun. Lalu, nilai 11 dari 100 untuk kinerja Prabowo juga dianggap penghinaan. Sebab, ia menilai Prabowo adalah menteri yang memiliki kinerja terbaik.