Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan adanya potensi pelanggaran pemilihan umum (pemilu) pada kunjungan calon Presiden (Capres) Anies Baswedan saat kampanye di Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Rabu (10/1/2024) mengatakan, terkait temuan pada kunjungan capres tersebut, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sedang melakukan kajian.
"Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan," kata Idris Usuli sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, potensi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye.
Baca Juga: Respons Salaman Puan-Anies, Ganjar Buka Peluang Kolaborasi Dengan AMIN Jika Pilpres 2 Putaran?
"Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji," kata Idris.
Diketahui, calon Presiden Anies Baswedan datang ke Provinsi Gorontalo pada Senin (08/1/2024), untuk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti ziarah ke makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo.
Ia mengatakan berdasarkan data yang ada, Provinsi Gorontalo sendiri masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral serta urutan ke 12 dengan kasus politik uang, walaupun dengan jumlah pemilihnya yang sedikit.
"Inilah yang perlu kita tekan menjadi lebih baik, dan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait," katanya.
Kampanye Anies Di Bengkulu
Baca Juga: Putri Sulung Anies Baswedan Ajak Gen Z Wujudkan Pilpres Damai
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 telah melanggar aturan yang berlaku.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin (8/1/2024).
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.
Diketahui, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye Pemilu sendiri telah ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan untuk puncak pesta demokrasi atau hari pemungutan suara, telah dijadwalkan 14 Februari 2024.