Suara.com - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, mendengar keluhan dari para buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024).
Dalam kesempatan itu, salah seorang buruh pertambangan nikel Morosi mengeluhkan soal upah dan kenaikannya.
"Kenaikan upah, khusus di Perindustrian Morosi hanya Ro31.707. Di saat bersamaan, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan bahwa seluruh karyawan harus dipajaki. Jadi kenaikan upah itu tidak kami nikmati, justru kembali ke kantong-kantong pajak," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anies pun mengatakan akan memberikan solusi seperti yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Ia menceritakan, UMP Jakarta sedianya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Namun, begitu terbit UU Omnibus Law, kenaikan upah itu menjadi 0,8 persen.
"Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan," beber Anies.
"Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen," imbuhnya.
Anies mengatakan rekam jejak yang demikian bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat. Ini juga bisa menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin.
Baca Juga: Sindir Omon-omon ke Anies Baswedan, Jubir AMIN: Prabowolah yang Menghasut