Rincian Tugas Saksi TPS dan Gajinya di Pemilu 2024, Pekerjaan Banyak Diincar Menjelang Pesta Demokrasi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 16:23 WIB
Rincian Tugas Saksi TPS dan Gajinya di Pemilu 2024, Pekerjaan Banyak Diincar Menjelang Pesta Demokrasi
Ilustrasi TPS. [siara.com/ Ummi Hadyah Saleh] - Rincian Tugas Saksi TPS dan Gajinya di Pemilu 2024, Pekerjaan Banyak Diincar Menjelang Pesta Demokrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Memastikan keberatan Anda tercatat dalam Formulir Model C2-KPU. 
  • Catatan keberatan harus dibuat dengan terperinci untuk menggambarkan kejadian khusus tersebut.
  • Sampaikan keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda.

6. Menerima:

  • salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
  • salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  • salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Gaji Saksi TPS di Pemilu 2024

Penetapan gaji atau honor seorang saksi Pemilu 2024 belum dilakukan. Namun apabila mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, kisaran nominal yang akan diterima oleh saksi Pemilu di TPS berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Syarat Umum Jadi Saksi TPS di Pemilu 2024

1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia

2. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat mandat yang ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau diatasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak diijikan mengenakan ataupun membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan

4. Hadir di TPS Tepat Waktu

Itulah beberapa informasi seputar saksi TPS yang menarik untuk disimak.

Baca Juga: Gibran Kampanye Di Ambon: Nilainya 10 Dari 11, Cantik!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI