Rincian Tugas Saksi TPS dan Gajinya di Pemilu 2024, Pekerjaan Banyak Diincar Menjelang Pesta Demokrasi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 16:23 WIB
Rincian Tugas Saksi TPS dan Gajinya di Pemilu 2024, Pekerjaan Banyak Diincar Menjelang Pesta Demokrasi
Ilustrasi TPS. [siara.com/ Ummi Hadyah Saleh] - Rincian Tugas Saksi TPS dan Gajinya di Pemilu 2024, Pekerjaan Banyak Diincar Menjelang Pesta Demokrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesta demokrasi pada Pemilu 2024 telah diagendakan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Akhir-akhir ini pekerjaan sebagai saksi TPS banyak diincar orang. Lalu, apa tugas saksi TPS dan berapa besaran gajinya pada Pemilu 2024?

Selama proses pencoblosan terdapat petugas saksi pada lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi yang penasaran dengan tugas saksi TPS dan rincian gajinya simak penjelasan berikut ini.

Dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu menjelaskan bahwa saksi adalah perwakilan yang mendapatkan mandat dari peserta Pemilu. Mereka bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Keberadaan saksi ini menjadi sangat penting guna memastikan proses pemungutan dan hasil penghitungan suara di TPS bagi masing-masing partai politik, pasangan capres dan cawapres, serta anggota DPP.

Baca Juga: Gibran Kampanye Di Ambon: Nilainya 10 Dari 11, Cantik!

Tugas Saksi TPS di Pemilu 2024

1. Menghadiri proses persiapan, pembukaan TPS dan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di dalam TPS.

2. Ikut serta dalam pemeriksaan segala perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Meminta penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Ketua KPPS.

Baca Juga: Diberi Nilai 11 Dari 100 Oleh Anies, Prabowo: Emang Gue Pikirin!

5. Mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS, dengan catatan: 

  • Memastikan keberatan Anda tercatat dalam Formulir Model C2-KPU. 
  • Catatan keberatan harus dibuat dengan terperinci untuk menggambarkan kejadian khusus tersebut.
  • Sampaikan keberatan Anda pada peserta Pemilu yang menugaskan Anda.

6. Menerima:

  • salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
  • salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
  • salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Gaji Saksi TPS di Pemilu 2024

Penetapan gaji atau honor seorang saksi Pemilu 2024 belum dilakukan. Namun apabila mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, kisaran nominal yang akan diterima oleh saksi Pemilu di TPS berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Syarat Umum Jadi Saksi TPS di Pemilu 2024

1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia

2. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat mandat yang ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau diatasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak diijikan mengenakan ataupun membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan

4. Hadir di TPS Tepat Waktu

Itulah beberapa informasi seputar saksi TPS yang menarik untuk disimak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI