Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa calon anggota legislatif dari Partai Nasdem, Tommy Nursamsu pada Senin (8/1/2024) kemarin. Tommy diperiksa penyidik KPK sebagai dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut jika penyidik ingin menggali keterangan Tommy soal pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. Pemeriksaan terhadap Tommy berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur PT Dwi Mitra.
"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai menteri pertanian," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/1/2023).
Dalam kasus korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Gara-gara Debat, Anies, Prabowo, Ganjar serta Cawapres Masing-masing Dipanggil KPK
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu diduga telah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK, ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.