Minta Pendukung 02 Tak Merajuk usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir AMIN Sindir Prabowo Playing Victim

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:04 WIB
Minta Pendukung 02 Tak Merajuk usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir AMIN Sindir Prabowo Playing Victim
Minta Pendukung 02 Tak Merajuk usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir AMIN Sindir Prabowo Playing Victim. [Tangkap layar Live Debat Pilpres Youtube Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu. Sebab, mereka menilai Anies memberikanpernyataan yang langsung menyerang Prabowo dalam debat ketiga capres-cawapres, Minggu (7/1/2024).

Menurut PHPB, Anies menyerang Prabowo dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertanahan dan pribadi perihal anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun.

PHPB juga mempersoalkan pernyataan Anies terkait bidang tanah Prabowo yang disebut seluas 340 ribu hektare.

Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto di debat capres ketiga. (Dok: Istimewa)
Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto di debat capres ketiga. (Dok: Istimewa)

Bahkan, Anies juga disebut telah menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 selaku Menteri Pertahanan.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi Prabowo yang disampaikan oleh Anies dalam debat salah.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria kepada wartawan, Selasa.

“Terkai bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” tutur dia melanjutkan.

Subadria menilai pernyataan Anies dalam debat sebagai penghinaan. Terlebih, dia menyebut Prabowo justru merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam laporannya, Subadria menyebur Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Prabowo di Debat Ketiga Terpancing Emosinya, Tapi Anies dan Ganjar Dibuat Kena Mental

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan (Anies) dapat segera diproses,” tandas Subadria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI