Minta Pendukung 02 Tak Merajuk usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir AMIN Sindir Prabowo Playing Victim

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:04 WIB
Minta Pendukung 02 Tak Merajuk usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir AMIN Sindir Prabowo Playing Victim
Minta Pendukung 02 Tak Merajuk usai Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir AMIN Sindir Prabowo Playing Victim. [Tangkap layar Live Debat Pilpres Youtube Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Surya Tjandra merespons soal pelaporan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu seusai mencecar capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Surya menilai pendukung kubu 02 Prabowo-Gibran tidak perlu merajuk sebab Prabowo tak mampu menjawab pertanyaan saat debat.

"Saya kira pendukung paslon 02 tidak perlu merajuk, kalau memang tidak sepakat dengan yang disampaikan dalam debat, ya dibantah saja dengan data dan fakta lain," kata Surya kepada Suara.com, Selasa (9/1/2024).

Surya mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin yang bisa menunjukkan kinerjanya. Ia menyindir Prabowo yang kerap mengalihkan pertanyaan sewaktu debat capres.

Baca Juga: Prabowo di Debat Ketiga Terpancing Emosinya, Tapi Anies dan Ganjar Dibuat Kena Mental

"Kita butuh Presiden yang berani menunjukkan kinerjanya dan menjawab kritik, bukan sekadar 'playing victim' yang malah mengalihkan pembicaraan," jelas Surya.

Politisi PSI Surya Tjandra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Eks Politisi PSI Surya Tjandra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Lebih lanjut, Surya menerangkan debat capres semestinya dijadikan ajang bagi para capres untuk unjuk gigi.

"Debat capres itu adalah ajang rakyat bisa menilai para capres atau cawapres yang akan diberi kewenangan memimpin bangsa ini. Tidak ada yang personal dalam konteks," tuturnya.

Selain itu, Surya menyebut seorang capres harus mampu membuat keputusan dalam kondisi yang tidak mudah dan tidak hanya sekedar mengandalkan emosi.

Prabowo Subianto dan Anies Baswedan didebat capres ketiga [ss/kpu]
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan didebat capres ketiga [ss/kpu]

"Presiden akan mengambil keputusan yang sering tidak mudah, karena itu dia harus dibantu dengan data dan pengetahuan, juga etika, bukan melulu emosi dan kepentingan pribadinya," papar dia.

Baca Juga: Pidato Prabowo Di Depan Relawan Pekanbaru: Banyak Yang Omon-omon, Tapi Keliru

Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu. Sebab, mereka menilai Anies memberikanpernyataan yang langsung menyerang Prabowo dalam debat ketiga capres-cawapres, Minggu (7/1/2024).

Menurut PHPB, Anies menyerang Prabowo dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertanahan dan pribadi perihal anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun.

PHPB juga mempersoalkan pernyataan Anies terkait bidang tanah Prabowo yang disebut seluas 340 ribu hektare.

Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto di debat capres ketiga. (Dok: Istimewa)
Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto di debat capres ketiga. (Dok: Istimewa)

Bahkan, Anies juga disebut telah menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 selaku Menteri Pertahanan.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi Prabowo yang disampaikan oleh Anies dalam debat salah.

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria kepada wartawan, Selasa.

“Terkai bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” tutur dia melanjutkan.

Subadria menilai pernyataan Anies dalam debat sebagai penghinaan. Terlebih, dia menyebut Prabowo justru merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam laporannya, Subadria menyebur Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan (Anies) dapat segera diproses,” tandas Subadria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI