Suara.com - Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto menyoroti pelanggaran pemilu mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota TNI/Polri.
Salah satu yang jadi perhatiannya adalah beredarnya video yang menunjukkan Satpol PP Garut menyampaikan dukungan kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengaku setuju dengan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasalnya, Mahfud pernah mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak mungkin terjadi jika tidak ada aktor intelektual yang mengarahkan.
Baca Juga: Satpol PP PNS atau Bukan? Dianggap Langgar Kode Etik Karena Dukung Gibran
“Pertanyaannya adalah kita terus mau menghukum bagaimana itu intelektualnya itu?” kata Bambang di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut sulit untuk melakukan pengawasan terhadap aktor intelektual dari pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi.
“Artinya, sekarang pertanyaannya jangkauan pengawasan kita masuk ga di level-level aktor intelektualnya itu,” kata Bambang.
Diketahui, beredar video yang menunjukkan beberapa anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya untuk Gibran. Dalam video berdurasi 19 detik itu, mereka menginginkan anak muda sebagai pemimpin.
“Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut menyatakan menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka,” ujar mereka dalam video tersebut.
Baca Juga: Viral Satpol PP Di Garut Terang-terangan Dukung Gibran, Mardiono: Harus Ditindak!
Bukan hanya menyatakan dukungan lewat omongan, para anggota Satpol PP Garut itu juga menunjukkan sejumlah kertas yang menggambarkan wajah Gibran.
Menanggapi video tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran.
“Dalam penelusuran itu, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak dan dugaan pelanggaran pemilunya atau nanti ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang lainnya,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan proses penelusuran itu akan memunculkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana atau pelanggaran pemilu.
“Kalau nanti tidak ada (pelanggaran pidana atau pemilu), kami lihat lagi ada kaitannya nggak dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya,” ujar Puadi.
Namun, jika nyatakan tidak ada pelanggaran terhadap pidana atau pelanggaran pemilu, Puadi menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.