Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik.
Untuk itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo memecat Prabowo dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
"Kami mendesak, Presiden Joko Widodo harus memecat Prabowo Subianto dari jabatan Menteri Pertahanan karena diduga kuat kerap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye politik," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (7/1/2024).
Koalisi ini, kata Julius, juga mendesak Jokowi segera memerintahkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menghentikan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan bidang pertahanan.
Baca Juga: Makan Malam Berdua, Ini Makna di Balik Outfit Batik Prabowo Subianto vs Kemeja Putih Jokowi
Selain itu, Jokowi disebut harus memastikan tidak ada penggunaan sumber daya negara dan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan salah satu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lebih lanjut, Julius mengatakan Prabowo yang juga merupakan capres nomor urut 2 telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menhan dalam proyek pembangunan sumur bor di Sukabumi dan bedah rumah di Cilincing.
"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, kehadiran Prabowo Subianto pada peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat dan program bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara yang dijalankan oleh Universitas Pertahanan (Unhan) patut diduga kuat sebagai penyalahgunaan kekuasaan, jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemilu 2024,” tutur Julius.
Julius menjelaskan anggaran kedua proyek tersebut bersumber dari Kemhan yang dijalankan melalui Universitas Pertahanan (Unhan) sebagai program pengabdian kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan proyek bedah rumah di Cilincing, Julius mengungkapkan terdapat keterlibatan anggota Babinsa TNI yang ditengarai melakukan pendataan KTP dan KK warga.
Julius mengatakan keterlibatan Babinsa TNI telah dikonfirmasi oleh Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar yang menyatakan, pendataan KTP dan KK warga yang dilakukan oleh Babinsa untuk mendukung proyek Bedah Rumah.
Terindikasi Kampanye Politik
"Kegiatan tersebut terindikasi kampanye politik, di mana kedudukan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan hanya lah akal-akalan untuk dapat mengakses fasilitas dan sumber daya negara dari jabatan yang didudukinya," ujarnya.
Dia mengingatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan kampanye merupakan kejahatan pidana pemilu yang mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan bebas.
Menurutnya, pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.
"Prabowo Subianto sebagai Menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain," katanya.
Dia menegaskan manfaat pembangunan sumur bor air dan proyek bedah rumah warga memang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tapi hal ini seharusnya menjadi fungsi dan tugas kementerian terkait, bukan urusan Kemhan.
Pengalokasian anggaran Kemenhan melalui Unhan untuk proyek pembangunan sumur bor air dan bedah rumah warga, kata Julius, juga menunjukan Prabowo selaku Menhan tidak memiliki prioritas kebijakan pembangunan pertahanan.
Bahkan, lanjut Julius, anggaran pertahanan dialokasikan secara tidak tepat untuk proyek yang tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara.
Tak hanya itu, dia juga menilai keterlibatan aparat Babinsa dalam kegiatan pendataan KTP dan KK warga di Cilincing, Jakarta Utara merupakan pelanggaran terhadap UU TNI.
Sebab, pendataan tersebut terindikasi menjadi kampanye Prabowo. Dengan begitu, Julius menilai keterlibatan Babinsa TNI bisa menjadi bentuk dukungan, baik langsung, maupun tidak langsung terhadap kampanye politik.
"Dengan demikian, Babinsa TNI telah menyalahi tugas pokok TNI dan melanggar prinsip netralitas yang diatur di dalam UU TNI dan seharusnya dihukum secara pidana sebagaimana perintah tegas Panglima TNI," ujarnya.
Menurut dia, hal serupa juga pernah terjadi dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jawa Barat, dan Sarasehan kemandirian pondok pesantren yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag).
"Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestasi politik elektoral," katanya.