Suara.com - Kehadiran sosok pria bernama Chong Sung Kim membuat riuh publik.
Pasalnya, pria yang memiliki nama Korea tersebut terdaftar sebagai calon legislatif atau caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Tak hanya punya nama Korea, Chong Sung Kim memang benar adalah orang asal Korea Selatan.
Adapun kehadirannya memancing kritik karena banyak yang masih mengira ia baru saja resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan langsung mendapat karpet merah menjadi caleg.
Baca Juga: Maju Pileg 2024 dari Golkar, Caleg Naturalisasi Chong Sung Kim Ngaku Sudah 31 Tahun di Indonesia
Namun, hal tersebut tak benar dan langsung ditepis oleh Chong Sung Kim.
Profil Chong Sung Kim: Caleg naturalisasi dari Negeri Ginseng, 10 tahun jadi orang Jakarta
Chong Sung Kim merupakan seorang warga naturalisasi dari Korea Selatan.
Ia kini terjun ke politik Indonesia dan menjadi caleg dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakpus, Jaksel dan Luar Negeri.
Adapun di luar politik, Chong Sung Kim merupakan seorang praktisi hukum di Indonesia. Ia mendirikan firma hukum Indoyang & Partners.
Kim juga aktif dalam Gerakan Advokasi dan Hukum Kosgoro 1957 dan menjabat sebagai Ketua Umum.
Chong Sung Kim kini menerima rumor miring bahwa ia baru saja jadi WNI namun sudah bisa melenggang ke Pileg 2024.
Hal itu tak benar lantaran Kim sudah lama di Indonesia. Tak cukup di situ, nama Chong Sung Kim sudah lekat dengan orang-orang di sekitarnya dan mendapat julukan lokal Bang Kim.
Ia bahkan sempat dekat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kang Emil mengungkap bahwa Bang Kim sudah 30 tahun tinggal di Republik Indonesia.
"Oppa Chong Sung Kim 31 tahun tinggal di Indonesia," kata Kang Emil via unggahan Instagram pribadinya.
Bang Kim juga mengaku dirinya sudah 10 tahun tercatat sebagai WNI. Ia mengambil sumpah menjadi WNI dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rusdianto pada Rabu (23/10/2013).
Pengambilan sumpah tersebut bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
Kim kini menegaskan dirinya telah tercatat resmi sebagai orang Jakarta selama 10 tahun dan tentu layak maju ke Pileg 2024, tak seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga membuktikan dirinya mengantongi KTP DKI Jakarta.
"Saya tinggal di Indonesia sudah 31 tahun 4 bulan, pegang KTP Jakarta 10 tahun lebih," kata Kim ke wartawan, Jumat (5/1/2024).
Ia juga telah lama menetap di Jakarta seperti layaknya orang lokal.
"Saya tinggal di Jakarta terus gak kemana-mana," katanya.
Kontributor : Armand Ilham