Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disebut bisa saja mendapatkan sanksi berupa teguran hingga Surat Daftar Hitam karena aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta.
Hal itu dapat terjadi bila surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) diteruskan melalui Bawaslu DKI Jakarta lalu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan rekomendasi dalam surat hasil kajian Bawaslu Jakpus, Gibran dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Koordinator Nasional Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan aksi Gibran itu masih bisa ditindaklanjuti meski tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu.
Perempuan yang karib disapa Mita itu mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi, tapi kan Bawaslu bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya," kata Mita kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Publikasi Rekomendasi
"Kalau proses penanganannya sudah selesai, Bawaslu seharusnya dapat mempublikasi apa isi rekomendasinya, termasuk apa rekomendasi sanksi yang layak diberikan," tambah dia.
Sekadar informasi, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagi-bagi Susu Melanggar Etik
Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.