Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, menyebut ada 146 surat suara yang rusak, untuk Dapil 3 DPR RI, rusak usai dilakukan penyortiran, selama dua hari terakhir.
“Dari 264.500 surat suara DPR RI, yang reject 146 lembar,” kata Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Istianti mengatakan, kebanyakan surat suara yang rusak akibat sobek dan luntur. Ia mengaku tidak ada surat suara yang rusak akibat tercoblos.
“Tidak ada (tercoblos). Reject karena luntur tinta nya, surat suara sobek,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi PDIP Solo Temukan Contoh Surat Suara untuk Simulasi Hanya Tampilkan 2 Paslon
Adapun, surat suara yang rusak ini nantinya akan dimusnahkan setelah dibuatkan berita acara.
“Sementara disimpan, nanti akan dimusnahkan,” jelas Istianti.
Sebelumnya, KPU Jakarta Barat telah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Dapil 3 DPR RI, di Gelanggang Olahraga (GOR) Kebon Jeruk, Jakbar.
Diketahui, Dapil tersebut meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Sebanyak 1.955.032 plus 2 persen surat suara untuk Dapil 3, akan disortir dan dilipat.
Sebanyak 210 warga dilibatkan dalam kegiatan ini. Pelipatan surat suara sendiri diprediksi rampung dalam 5-6 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (2/1/2024) lalu.
Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak nisa digunakan dalam Pemilu nanti:
1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
5. Logo KPU tidak jelas;
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
7. Foto calon dan pasangan calon buram;
8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.