Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 204 pelanggaran konten selama 36 hari masa kampanye, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 2 Januari 2024.
Temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https:/imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan pelanggaran konten ini melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut dia, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Beberkan Alasan Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen," kata Lolly dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan platform Instagram sebanyak 72 konten melanggar atau 35 persen. Kemudian, di Facebook 69 konten atau 34 persen, Twitter 54 konten atau 27 persen, TikTok 7 konten atau 3 persen, dan YouTube 2 konten atau 1 persen.
"Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten," tutur Lolly.
Dia menyebut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan takedown.
"Menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemkominfo dan platform media sosial untuk dapat melakukan percepatan penanganan pelanggaran konten internet," ujar Lolly.
Baca Juga: Ogah Respons Putusan Bawaslu Jakpus, Anies: Yang Penting Pemilu Lancar, Kampanyenya Fair
Selain itu, melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenaranya," tandas dia.