Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
Kontroversi yang dituai Habib Bahar bin Smith rupanya pernah menyangkut ranah hukum. Ia pada Desember 2018, dilaporkan ke Polres Bogor karena disebut telah menganiaya pemuda di ponpes di Kampung Kemang, Bogor.
HBS pun divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. Di tengah menjalani hukuman itu, ia kembali terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online pada Oktober 2020.
Adapun motifnya diduga kesal karena sang sopir disebut-sebut menggoda istri Bahar. Dalam kasus ini, ia menjadi tersangka dan divonis kurungan penjara selama 3 bulan. Tak cukup sampai di situ, ia kembali terlibat penganiayaan.
Kala itu korbannya adalah terpidana mati kasus mutilasi, Ryan Jombang saat keduanya menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Akibat penganiayaan itu, Ryan diketahui mengalami luka yang cukup parah pada bagian wajahnya.
Keributan tersebut dipicu masalah utang piutang sebesar Rp10 juta dan berakhir damai pada 16 Agustus 2021. Lalu, HBS kembali viral usai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah.
Tak hanya itu, pada Desember 2021, Bahar juga dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Hal ini berasal dari perkataannya dalam sebuah video viral.
Di mana, ia menyinggung nama Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Habib Bahar bin Smith mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tidak terlihat ketika bencana erupsi Gunung Semeru.
Lalu, pada pertengahan 2023, ia diduga ditembak oleh sosok misterius. Namun, kasus ini hilang bak ditelan bumi karena tidak ada kelanjutannya. Tak bisa dipastikan pula apakah penembakan itu benar-benar terjadi atau hanya hoaks.
Baca Juga: Nyatakan Dukungan Di Pilpres 2024, Habib Bahar Ingatkan Anies-Muhaimin Tak Berkhianat
Kontributor : Xandra Junia Indriasti