Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan capres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena telah membagikan susu saat momen Car Free Day (CFD).
Anies mengaku tidak ingin terlalu banyak mengomentari putusan tersebut. Menurutnya, Bawaslu punya mekanisme sendiri dalam membuat keputusan
"Saya nggak bisa mengomentari keputusan Bawaslu ya. Saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada," kata
Anies menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah proses Pemilu 2024 berjalan lancar dan urusan kampanye dapat adil.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Respons Rekomendasi Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-bagi Susu
"Yang penting pemilunya berjalan dengan lancar kampanyenya juga fair. Jangan ada yang dihalangi jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional," kata Anies.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kewenangannya sehingga mengganggu proses Pemilu.
"Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 karena membagikan susu di area CFD Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.
Baca Juga: Kubu AMIN Minta Gibran Dijatuhi Sanksi soal Bagi-bagi Susu saat CFD
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.