Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Respons Gibran
Gibran dinyatakan melanggar karena bagi-bagi susu di area CFD Jakarta, beberapa waktu lalu. Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan tegas akan mengikuti keputusan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Ya, kita mengikuti keputusannya saja ya," terang Gibran saat ditemui, Kamis (4/1/2024) sore.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga menyatakan siap menerima saksi apapun dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.
"Iya siap ya. Makasih," ungkap Wali Kota Solo ini.
"(Ada evaluasi mas?) Hu'um, iya," tandasnya.
Gibran tidak banyak bicara soal keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan telah melanggar saat bagi-bagi susu di CFD. Gibran buru-buru langsung masuk ke mobil.
Baca Juga: Kubu AMIN Minta Gibran Dijatuhi Sanksi soal Bagi-bagi Susu saat CFD