Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan tidak ada keputusan apapun dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) soal Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan.
Bahkan Bawaslu Jakpus dianggap TKN hanya sekadar memberikan rekomendasi.
"Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-undang Pemilu," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," sambung Habiburokhman.
Di luar surat rekomendasi tersebut, Habiburokhmam menyatakam bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memutuskam Gibran melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 atau tidak.
"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan secara faktual kegiatan Gibran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) bukan kegiatan partai politik.
"Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tuturnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus telah memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.
Baca Juga: Kubu AMIN Minta Gibran Dijatuhi Sanksi soal Bagi-bagi Susu saat CFD
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.