Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, meminta TKD Kepulauan Riau untuk mencabut laporan kepolisian terhadap ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Laporan itu sebelumnya dibuat buntut dari pencabutan baliho Prabowo-Gibran dari monumen Welcome to Batam oleh Bawaslu setempat.
Habiburokhman sudah mendengarkan informasi dari pihak TKD soal pihak mereka yang merasa pemasangan alat peraga kampanye sudah benar secara hukum dengan dasar surat KPU setempat yang menyatan lapangan di sekitar monumen Welcome to Batam yang bisa digunakan.
Belakangan pemasangan hingga pencopotan baliho Prabowo-Gibran tersenut menimbulkan kegaduhan hingga ada laporan kepolisian. Menurut Habiburokhman, seharusnya polemik tersebut diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Kubu AMIN Minta Gibran Dijatuhi Sanksi soal Bagi-bagi Susu saat CFD
"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," ujar Habiburokhman.
"Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal Pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan," kata Habiburokhman.
Sebelummya, Habiburokhman, menilai pemasangan baliho kampanye di monumen Welcome to Batam seharusnya tak perlu dipersoalkan. Politikus Partai Gerindra itu menganggap penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) itu sebenarnya diperbolehkan.
Menurut Habiburokhman, lokasi pemasangan baliho bernama lapangan welcome itu merupakan salah satu tempat yang dibolehkan untuk pemasangan APK. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri disebutnya yang menentukan.
"Pemasangan baliho yang informasi kami dapat bahwa area tersebut merupakan disebut lapangan welcome, lapangan welcome itu ada surat Bawaslu setempat yang mengatakan bisa merupakan area kampanye," ujar Habiburokhman di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Cak Imin Minta Dua Panelis Debat Capres Dari Unhan Diganti, TKN Prabowo-Gibran Heran: Kenapa Protes?
Politikus Partai Gerindra ini menyebut pihaknya juga telah menerima surat resmi dari Bawaslu yang membolehkan pemasangan APK di lokasi itu.
"Ada surat Bawaslu-nya yang terbit sebelum pemasangan, Bawaslu setempat (yang terbitkan)," katanya.
"Pokoknya ada area-area di Batam yang diperbolehkan untuk kampanye termasuk lapangan welcome itu," jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, terkait Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau yang mau melaporkan Bawaslu lantaran sudah mencopot baliho itu, Habiburokhman tak mau mempersoalkannya. TKN sendiri tak memberikan instruksi khusus mengenai pelaporan ini.