Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David menyarankan KPU RI menyediakan hotline usai heboh pemberitaan terkait adanya warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PDT) Pemilu 2024.
"Karena itu kita mendorong sih kinerja KPU digiatkan dan paling tidak ada hotline ya untuk masyarakat yang mengalami-mengalami kendala-kenada atau permasalahan seperti itu," ujar Billy di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Billy mengaku khawatir peristiwa serupa juga dialami oleh WNI di negara-negara lain.
"Kita melihat bahwa nanti potensi ke depan enggak hanya di Malaysia. Mungkin ada pemilih luar negeri, di negara lain juga muncul atau bahkan daerah-daerah luar Indonesia juga mengalami permasalahan yang sama," kata Billy.
Baca Juga: Sadar Hadir Acara PWI sebagai Capres, Momen Menarik Prabowo Lepaskan Pin Dinas Dibantu Mayor Teddy
Billy menilai KPU harus adil dalam memberikan pelayanan bagi WNI yang berada di luar negeri. Dia menyebut setiap WNI berhak untuk mendapatkan hak memilih dalam Pemilu 2024.
"Kita kan enggak berbicara tentang jumlah banyak dan sedikitnya. Kan ada asumsinya wah disana pemilihnya kan cuma sedikit, tapi kan semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pemilihan umum," ungkapnya.
Penjelasan KPU
Sebelumnya, KPU menanggapi beredarnya video WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku bahwa namanya tidak termuat dalam DPT Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih mengautentifikasi video tersebut, agar tidak menjadi disinformasi.
Baca Juga: Sebanyak 14 Pemain Naturalisasi Diboyong Timnas Malaysia ke Piala Asia 2023
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," kata Idham kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Dia juga menjelaskan, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPLKN).
Idham menjelaskan, mereka yang masuk dalam DPLKLN harus memiliki catatan belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.
"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," ujar dia.
KPU menganjurkan agar para pemilih di luar negeri kembali mengecek dan memastikan secara daring nama mereka sudah terdaftar dalam DPT luar negeri.
"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT online," katanya.