Bagi-bagi Susu saat CFD Dinyatakan Melanggar Aturan, Kubu AMIN Minta Gibran Dijatuhi Sanksi

Kamis, 04 Januari 2024 | 16:11 WIB
Bagi-bagi Susu saat CFD Dinyatakan Melanggar Aturan, Kubu AMIN Minta Gibran Dijatuhi Sanksi
Aksi Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI dinyatakan melanggar aturan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Billy David mendorong adanya sanksi kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang diputuskan oleh Bawaslu Jakarta Pusat melanggar aturan karena membagikan susu saat Car Free Day di DKI Jakata.

"Jika di rasa sebuah pelanggaran tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di PKPU yang berlaku mengenai pelanggaran tersebut," kata Billy di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Billy menyampaikan, Timnas AMIN sejauh ini menghormati setiap proses pelaporan yang ada di Bawaslu. Termasuk pelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

"Dari Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," ungkap Billy.

Baca Juga: Nasib Ketua-Anggota Bawaslu Jakpus Usai Berani Panggil Gibran Buntut Aksi Bagi-bagi Susu

Gibran Melanggar

Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 karena membagikan susu di area CFD Jakarta beberapa waktu yang lalu.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Baca Juga: Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Gibran: Tak Ada Sama Sekali Kegiatan Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI