Suara.com - Kesejahteraan buruh di Indonesia terbilang masih buruk, hal itu pun dibuktikan oleh sebuah survei milik Litbang Kompas pada April 2023. Survey itu mencatat mayoritas responden menilai kesejahteraan buruh masih buruk.
Selain itu, pemerintah juga dianggap belum bersikap memadai dalam memperhatikan kesejahteraan buruh.
Sebelum itu, definis buruh jika melansir dari Pasal 1 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Artinya, baik pekerja formal di kantor maupun informal, bahkan pekerja lepas (freelance) juga termasuk buruh.
Ada beberapa masalah yang dihadapi oleh para buruh ini, mulai dari upah murah, praktik outsourcing, hingga PHK masih jadi persoalan kesejahteraan buruh, bahkan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Belum lagi masalah perlindungan pekerja migran.
Data Kemenaker mencatat, ada 42 ribu karyawan yang terkena PHK sejak Januari-September 2023. Sedangkan menurut BPS, rata-rata UMP Nasional pada 2023 adalah Rp2,92 juta.
Lantas apa sih tawaran dari capres-cawapres mengenai kesejahteraan buruh? Berikut ulasannya.
Anies-Muhaimin
1. Sistem pengupahan yang adil bagi buruh dengan mempertimbangkan biaya hidup yang layak.
Baca Juga: Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Tayang Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya
2. Bantuan pangan murah untuk buruh.