Suara.com - Kesejahteraan buruh di Indonesia terbilang masih buruk, hal itu pun dibuktikan oleh sebuah survei milik Litbang Kompas pada April 2023. Survey itu mencatat mayoritas responden menilai kesejahteraan buruh masih buruk.
Selain itu, pemerintah juga dianggap belum bersikap memadai dalam memperhatikan kesejahteraan buruh.
Sebelum itu, definis buruh jika melansir dari Pasal 1 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Artinya, baik pekerja formal di kantor maupun informal, bahkan pekerja lepas (freelance) juga termasuk buruh.
Baca Juga: Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024 Tayang Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya
Ada beberapa masalah yang dihadapi oleh para buruh ini, mulai dari upah murah, praktik outsourcing, hingga PHK masih jadi persoalan kesejahteraan buruh, bahkan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Belum lagi masalah perlindungan pekerja migran.
Data Kemenaker mencatat, ada 42 ribu karyawan yang terkena PHK sejak Januari-September 2023. Sedangkan menurut BPS, rata-rata UMP Nasional pada 2023 adalah Rp2,92 juta.
Lantas apa sih tawaran dari capres-cawapres mengenai kesejahteraan buruh? Berikut ulasannya.
Anies-Muhaimin
1. Sistem pengupahan yang adil bagi buruh dengan mempertimbangkan biaya hidup yang layak.
2. Bantuan pangan murah untuk buruh.
3. Lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan manusiawi.
4. Perlindungan sosial sepanjang hayat (melalui BPJS Tenaga Kerja), termasuk jaminan berserikat dan berpendapat.
5. Pelibatan buruh dalam berbagai penentuan kebijakan yang memengaruhi kehidupannya.
Prabowo-Gibran
1. Menyediakan beasiswa bagi putra-putri petani, nelayan, guru, dan buruh, untuk melanjutkan jenjang pendidikan S1 hingga S3.
2. Meningkatkan kesejahteraan dan daya saing buruh melalui program vokasi.
3. Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan kerja yang bersertifikasi.
Ganjar-Mahfud
1. Pembangunan hunian baru atau renovasi disertai ketersediaan lahan yang strategis dan terjangkau dari pusat perekonomian serta transportasi umum, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, buruh, dan anak muda, dengan skema pembiayaan yang mudah dan murah.
2. Meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja mulai kesempatan kerja yang produktif, pekerjaan yang layak, serta perlindungan ketenagakerjaan.
3. Memastikan penyerapan angkatan kerja baru setiap tahun dan mengurangi jumlah pengangguran hingga mencapai tingkat penyerapan tenaga kerja optimal.