Cak Imin Telusuri Pengakuan WNI Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Turunkan Tim Hukum AMIN

Kamis, 04 Januari 2024 | 11:34 WIB
Cak Imin Telusuri Pengakuan WNI Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Turunkan Tim Hukum AMIN
Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku akan menelusuri pengakuan WNI di Malaysia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Tidak sendiri, Ketua Umum PKB itu juga melibat Tim Hukum Nasioal Anies-Muhaimin (AMIN) dalam melakukan penelusuran. Nantinya penelusuran akan dilakukan di Bawaslu dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Saya dan tim termasuk tim hukum nasional sedang mengusut di Bawaslu, juga mengusut di PPLN yang ada di Malaysia," kata Cak Imin di Kabupaten Bandung dikutip Kamis (4/1/2024).

Cak Imin berharap WNI yang kini diduga tak masuk dalam DPT Pemilu 2024 bisa mendapatkan haknya dalam memilih.

Baca Juga: Viral Satpol PP Di Garut Terang-terangan Dukung Gibran, Mardiono: Harus Ditindak!

"Untuk segera memberikan hak kepada WNI di Malaysia," katanya.

Sebelumnya, KPU menanggapi beredarnya video WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku bahwa namanya tidak termuat dalam DPT Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih mengautentifikasi video tersebut, agar tidak menjadi disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," kata Idham kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Dia menjelaskan, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPLKN).

Baca Juga: Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Tembus Rp282 Miliar, Kini Pede Nyaleg di Pemilu 2024

Kata dia, mereka yang masuk dalam DPLKLN harus memiliki catatan belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.

"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," ujarnya.

KPU menganjurkan agar para pemilih di luar negeri kembali mengecek dan memastikan secara daring nama mereka sudah terdaftar dalam DPT luar negeri.

"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT online," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI