Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono, menegaskan, bahwa aparat dan aparatur sipil negara harus netral dalam Pemilu 2024. Menurutnya, jika ada ASN atau pegawai negeri sipil tak netral harus ditindak lantaran melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Mardiono menanggapi soal sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dukungan langsung terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Nah, kalau kemudian dia memberikan dukungan terhadap siapa pun, ya, itu berarti mereka tidak netral. Kalau mereka tidak netral, berarti mereka melanggar peraturan. Sehingga itu harus ditindak," kata Mardiono di Jakarta, dikutip Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, aturannya sudah sangat jelas jika ASN atau PNS harus bersikap netral dalam Pemilu. Ia menyebut, hal itu juga sudah diingatkan beberapa kali oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Soal Satpol PP di Garut Deklarasi Prabowo-Gibran, Ini Kata Anies
"Ya itu kan udah diatur ya, itu kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral, sebagaimana juga yang sering disampaikan oleh menteri dalam negeri, bahwa pegawai negeri itu harus netral," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap ke depan semua ASN atau PNS bisa bersikap netral mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, adanya peraturan harus dipatuhi.
"Itu kan sudah ada mekanismenya kan. Jadi setiap aturan itu dibuat, itu kan untuk dipatuhi. Bukan untuk dilanggar," katanya.
Lebih lanjut, saat ditanya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI, Mardiono hanya menjawab secara diplomatis.
"Ya tentu nanti tim hukum yang akan menyikapi semua ya," ucap dia.
Baca Juga: Cak Imin Minta Timnas AMIN Laporkan Satpol PP Pendukung Gibran ke Bawaslu
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dukungan langsung terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Video ini diunggah oleh akun instagram @info.jakut dengan keterangan dalam video "Ketika Aparat Negara yang Dibayar Negara Menjadi Timses Capres". Dalam video terlihat ada 13 orang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpol PP.
Dipimpin seorang pria di bagian tengah depan, mereka menyatakan dukungan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo.
"Assalamualaikum, kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja kabupaten Garut menyatakan," ucap pria itu, dikutip Rabu (3/1/2024).
Kemudian, serentak para anggota diduga Satpol PP itu melanjutkan penyampaian dukungan ke Gibran lantaran merupakan sosok pemimpin muda.
Mereka juga menunjukkan poster dengan wajah Gibran ke hadapan kamera.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka. Terima kasih."
Untuk diketahui, larangan ASN terlibat kampanye tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.