Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menilai pemasangan baliho kampanye di monumen Welcome to Batam seharusnya tak perlu dipersoalkan. Habiburokhman menganggap penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) itu sebenarnya diperbolehkan.
Menurut Habiburokhman, lokasi pemasangan baliho bernama lapangan welcome itu merupakan salah satu tempat yang dibolehkan untuk pemasangan APK. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri disebutnya yang menentukan.
"Pemasangan baliho yang informasi kami dapat bahwa area tersebut merupakan disebut lapangan welcome, lapangan welcome itu ada surat Bawaslu setempat yang mengatakan bisa merupakan area kampanye," ujar Habiburokhman di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut pihaknya juga telah menerima surat resmi dari Bawaslu yang membolehkan pemasangan APK di lokasi itu.
Baca Juga: Meski Tema Pertahanan, TKN Sebut Prabowo Tak Merasa di Atas Angin Hadapi Debat Ketiga
"Ada surat Bawaslu-nya yang terbit sebelum pemasangan, Bawaslu setempat (yang terbitkan)," katanya.
"Pokoknya ada area-area di Batam yang diperbolehkan untuk kampanye termasuk lapangan welcome itu," jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, terkait Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau yang mau melaporkan Bawaslu lantaran sudah mencopot baliho itu, Habiburokhman tak mau mempersoalkannya. TKN sendiri tak memberikan instruksi khusus mengenai pelaporan ini.
"Oh nggak, tapi ya mau laporkan ya silakan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, pemasangan baliho calon presiden nomor urut 2, Prabowo Gibran di landmark Welcome to Batam tuai perhatian. Banyak netizen yang menyayangkan pemasangan baliho itu tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Anies dan Mahfud MD 'Kampanye' via Live Tiktok, Begini Respon TKN Prabowo-Gibran
Namun pada akhirnya, Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB baliho Prabowo itu dibongkar oleh petugas Bawaslu Kepri.
Sebelumnya, baliho tersebut dipasang di salah satu huruf landmark Welcome to Batam yakni menutupi dua huruf O.
Pemasangan baliho itu dianggap melanggar estetika dan aturan kampanye karena berada di aset milik Pemkb Batam.
Banyak pihak khawatir hal itu bisa menjadi penyalahgunaan aset publik untuk kepentingan kampanye.
Diketahui kejadian menarik perhatian warga Batam ini terjadi pada Minggu pagi, 31 Desember 2023.