KPU Ingatkan Pindah Memilih Pemilu 2024 Bisa Dilakukan hingga 15 Januari 2024

Rabu, 03 Januari 2024 | 19:12 WIB
KPU Ingatkan Pindah Memilih Pemilu 2024 Bisa Dilakukan hingga 15 Januari 2024
Ilustrasi pemilu (kpu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan proses pindah memilih Pemilu 2024 masih bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.

Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih berakhir pada Senin (15/1/2023) karena hari pencoblosan ialah 14 Februari 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih boleh pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Sembilan kondisi itu ialah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, serta sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Warna Baru Kampanye dengan Cara Live Streaming TikTok Jelang Pemilu 2024

Kondisi lain ialah menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Meski begitu, Betty menyebut terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP.

Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi tersebut, Betty mengatakan proses pindah memilihnya bisa dilakukan H-7 atau 7 Februari 2024.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih.

Baca Juga: Kata Anies Usai Acaranya Mendadak Tak Diberi Izin Pemda Sumbar: Kami Sering Alami Ini

Nantinya, tambah Betty, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," jelas Betty.

Menurut dia, pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja. Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI