WNI di Malaysia Ngaku Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Begini Respons Anies Baswedan

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:09 WIB
WNI di Malaysia Ngaku Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Begini Respons Anies Baswedan
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi pengakuan seorang WNI di Kuala Lumpur, Malaysia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024.

Anies mengatakan negara harus memastikan setiap WNI mendapatkan haknya dalam menentukan pilihan dan ikut serta dalam Pemilu.

"Prinsipnya sama, berikan haknya kepada WNI di mana pun berada. Karena memilih itu adalah hak rakyat dan tugas negara memastikan itu terpenuhi," ujar Anies di Lapangan Cindua Mato, Sumatera Barat, Rabu (3/1/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta hak memilih WNI jangan dicederai. Ia menyebut jika ada warga yang menuntut haknya, maka negara harus memberikan dan mewadahinya

Baca Juga: Jawaban KPU Soal Surat Suara untuk Simulasi Pilpres 2024 di Solo Hanya Ada Dua Paslon

"Jadi mau berada di Indonesia atau di luar Indonesia jangan sampai dicederai dan bila ada yang menuntut haknya itu harus diberikan, karena itulah hak sebagai warga negara," lanjut Anies.

Tanggapan KPU

Sebelumnya, KPU menanggapi beredarnya video WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku bahwa namanya tidak termuat dalam DPT Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih mengautentifikasi video tersebut, agar tidak menjadi disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," kata Idham kepada wartawan, Selasa (2/1).

Baca Juga: Apa Itu Dispatch? Kini Diplesetkan Jadi Dislepatch oleh Anies - Cak Imin

Dia juga menjelaskan, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPLKN).

Idham menjelaskan, mereka yang masuk dalam DPLKLN harus memiliki catatan belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.

"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," ujar dia.

KPU menganjurkan agar para pemilih di luar negeri kembali mengecek dan memastikan secara daring nama mereka sudah terdaftar dalam DPT luar negeri.

"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT online," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI