Gaji Pengawas TPS Berapa Rinciannya? Simak Daftar dan Masa Kerjanya di Pemilu 2024

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2024 | 17:20 WIB
Gaji Pengawas TPS Berapa Rinciannya? Simak Daftar dan Masa Kerjanya di Pemilu 2024
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA] - Gaji Pengawas TPS Berapa Rinciannya? Simak Daftar dan Masa Kerjanya di Pemilu 2024
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu bagian penting dalam pemilu yaitu Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Keberadaan Pengawas TPS ini guna menjaga integritas serta kelancaran acara Pemilu 2024 di TPS. Lantas, berapa gaji pengawas TPS? Berikut ini ulasannya.

Diketahui bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Agar acara Pemilu berjalan lancar sesuai aturan, KPU pun telah menyiapkan Pengawas TPS. Namun yang jadi pertanyaan, berapa kira-kira gaji pengawas TPS?

Nah untuk mengetahui berapa gaji yang diterima oleh Pengawas TPS, simak berikut ini ulasan rinciannya lengkap dengan masa kerjanya yang dilansir dari berbagai sumber.

Gaji Pengawas TPS

Baca Juga: Warna Baru Kampanye dengan Cara Live Streaming TikTok Jelang Pemilu 2024

Berdasarkan  Peraturan Bawaslu No 1 Th 2020, pengertian Pengawas TPS yaitu petugas yang dibentuk  Panwaslu Kecamatan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Adapun jumlah PTPS  yakni satu orang per TPS.

Untuk gaji yang akan diterima Pengawas Pemilu ini beragam tergantung posisinya. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini gaji yang diperoleh Pengawas PTS berdasarkan Surat Menteri Keuangan No: 5/5715/MK.302/2022.

  • Gaji yang diterima Ketua Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 2.200.000/bulan
  • Gaji yang diterima Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 1.900.000/bulan
  • Gaji yang diterima Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 1.550.000/bulan
  • Gaji yang diterima Pelaksana Teknis untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 900.000/bulan
  • Gaji yang diterima Pelaksana teknis Non-PNS untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 1.500.000/per bulan
  • Gaji yang diterima Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 1.100.000/bulan
  • Gaji yang diterima Pengawas TPS  untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 750.000/bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000

Masa Kerja Pengawas TPS

Merujuk pada Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang “Pemilu”, masa kerja Pengawas TPS yaitu selambatnya dibentuk 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suar dan  dibubarkan selambatnya 7 hari selepas hari pemungutan suara.

Itu artinya jika dikalkulasikan, masa kerja Pengawas TPS yaitu 30 haru atau 1 bulan. Jadi jika jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024, maka masa kerja Pengawas TPS kemungkinan dari tanggal 22 Januari hingga 21 Februari 2024.

Baca Juga: Kata Anies Usai Acaranya Mendadak Tak Diberi Izin Pemda Sumbar: Kami Sering Alami Ini

Adapun untuk jadwal pendaftaran administrasi Pengawas TPS ini berlangsung mulai dari tanggal 2-6 Januari 2024 dan pengumuman administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. 

Lalu, sesi wawancara pada tanggal 2-17 Januari 2024. Selanjutnya, pengumuman Calon Terpilih berdasarkan tes wawancara pada18-19 Januari 2024.

Demikian ulasan mengenai gaji pengawas TPS untuk Pemilu 2024 lengkap dengan rinciannya, jadwal pendaftaran dan masa kerjanya.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI