Suara.com - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara terkait video viral sejumlah anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat, mendukung Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Anies menilai adanya video itu justru menjadi para atasan untuk mengatur anggotanya. Ia berpandangan, sejumlah anggota Satpol PP yang ada di video seperti mendapat izin dari atasannya untuk mendukung Gibran.
"Sebenarnya ini ujian bagi atasan ya. Ujian atasannya saja itu dibiarkan atau apakah itu diberi sanksi. Kalau itu dibiarkan berarti itu boleh, kalau diberi sanksi, berati tidak boleh," ujar Anies di Lapangan Cindua Mato, Sumatera Barat, Rabu (3/1/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan komitmen netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu 2024, khusunya bagi para atasan.
Baca Juga: Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!
Menurut Anies, rakyat sendiri bisa menilai tindakan pada Satpol PP tersebut.
"Sekaligus ini pesan sampai ke Jakarta, apakah kegiatan seperi ini akan dibiarkan? Kalau ini dibiarkan nanti rakyat yang menilai. Di mana komitmen netralitas itu ketika ada pelanggaran? Kita nilai saja nanti," ucap Anies.
"Apakah pemerintah dari pusat sampai daerah akan menegakkan prinsip netralitas? Atau membiarkan biar nanti rakyat yang akn menilai," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan video yang menampilkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dukungan langsung terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Video ini diunggah oleh akun instagram @info.jakut dengan keterangan dalam video "Ketika Aparat Negara yang Dibayar Negara Menjadi Timses Capres". Dalam video terlihat ada 13 orang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpol PP.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Wapres Jangan Jadi Ban Serep, Anies Contohkan JK: Dia Setara Presiden
Dipimpin seorang pria di bagian tengah depan, mereka menyatakan dukungan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo.
"Assalamualaikum, kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja kabupaten Garut menyatakan," ucap pria itu, dikutip Rabu (3/1/2024).
Kemudian, serentak para anggota diduga Satpol PP itu melanjutkan penyampaian dukungan ke Gibran lantaran merupakan sosok pemimpin muda. Mereka juga menunjukkan poster dengan wajah Gibran ke hadapan kamera.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka. Terima kasih."
Untuk diketahui, larangan ASN terlibat kampanye tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.
Sanksi
Sebelumnya Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan anggota yang terlibat pada pemberian dukungan pasti diberikan sanksi.
Rudy menyebut, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari hukuman penurunan posisi jabatan hingga tak diberikan gaji.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy di Garut, Rabu (3/1/2023).