Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menanggapi perihal beredarnya video yang menunjukkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Puadi, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran dalam kurun waktu 5 hari.
“Dalam penelusuran itu, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidan dan dugaan pelanggaran pemilunya atau nanti ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang lainnya,” kata Puadi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan proses penelusuran itu akan memunculkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana atau pelanggaran pemilu.
Baca Juga: 4 Organ Relawan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran, Apa Alasan Mereka?
“Kalau nanti tidak ada (pelanggaran pidana atau pemilu), kami lihat lagi ada kaitannya nggak dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya,” ujar Puadi.
Namun, jika nyatakan tidak ada pelanggaran terhadap pidana atau pelanggaran pemilu, Puadi menyebut Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
Perlu diketahui, beredar video yang menunjukkan beberapa anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya untuk Gibran.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, mereka menginginkan anak muda sebagai pemimpin.
“Kami dari Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja Garut menyatakan menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin di masa depan, Mas Gibran Rakabuming Raka,” ujar mereka dalam video tersebut.
Baca Juga: Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!
Bukan hanya menyatakan dukungan lewat omongan, para anggota Satpol PP Garut itu juga menunjukkan sejumlah kertas yang menggambarkan wajah Gibran.
Diberi Sanksi
Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, anggota yang terlibat pada pemberian dukungan pasti diberikan sanksi.
Rudy menyebut, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari hukuman penurunan posisi jabatan hingga tak diberikan gaji.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy di Garut, Rabu (3/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Rudy mengungkapkan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut berstatus sebagai tenaga kontrak.
"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," ucapnya.