Diperiksa Bawaslu Jakpus, Gibran Tegaskan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Bukan Kampanye Politik

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:02 WIB
Diperiksa Bawaslu Jakpus, Gibran Tegaskan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Bukan Kampanye Politik
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming usai diperiksa Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).

Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.

Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.

Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.

"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI